Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Tag Terpopuler

Peran Pendamping PPH dalam Mendukung UMK dalam Pengurusan Sertifikat Halal Self Declare

Minggu, 06 Oktober 2024 | Oktober 06, 2024 WIB | 0 Views Last Updated 2024-10-13T15:46:14Z
Proses Verval Pendamping PPH, memastikan bahan dan proses produksi sesuai syariat Islam. Foto : Kang Ben


Madiun, halalcarejatim -- Dalam upaya mendukung Usaha Mikro Kecil (UMK) untuk mendapatkan sertifikat halal secara self declare, peran Pendamping Proses Produk Halal (PPH) menjadi sangat penting. Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) melalui program ini terus mendorong pelaku UMK untuk memenuhi standar halal yang diatur pemerintah. Dengan adanya pendampingan ini, pelaku usaha UMK kini lebih mudah dan terarah dalam proses pengajuan sertifikasi halal, sehingga mampu meningkatkan daya saing mereka di pasar.

Kusbeni Abdulloh, yang akrab disapa Kang Ben, sebagai Pendamping PPH dari UIN Sunan Kalijaga, telah menjadi salah satu sosok kunci dalam mendampingi UMK di Madiun. Kang Ben tak hanya memberikan panduan administratif dalam pengurusan sertifikasi, tetapi juga memastikan bahwa setiap pelaku usaha memahami seluruh proses dengan baik. "Kami memastikan bahwa setiap pelaku UMK yang kami dampingi bisa menjalani proses sertifikasi halal dengan tepat dan mudah. Ini adalah bentuk komitmen kami untuk membantu UMK berkembang dengan standar halal," ujar Kang Ben.

Salah satu pelaku usaha UMK yang telah mendapatkan manfaat dari pendampingan ini adalah Rodhiah Agustina, produsen kue roti dessert dari Madiun. Melalui proses pendampingan yang dilakukan Kang Ben, Rodhiah kini lebih yakin dan siap untuk mengajukan sertifikat halal untuk produknya. "Saya sangat terbantu dengan adanya pendampingan ini, proses yang sebelumnya rumit kini menjadi lebih mudah. Harapannya, produk kami bisa lebih dipercaya oleh konsumen dengan adanya sertifikat halal," ungkap Rodhiah.

Tidak hanya itu, Fitri Wahyuningsih, Fasilitator Halal Self Declare dari Yayasan Fitri Al Baasitu, juga menegaskan pentingnya peran pendamping dalam mempercepat proses pengurusan sertifikat halal. "Pendampingan ini sangat membantu UMK yang mungkin belum familiar dengan proses administratif atau teknis dalam pengurusan sertifikat halal. Kami berkomitmen untuk terus membantu UMK agar semakin banyak produk halal yang beredar di pasaran," jelas Fitri.

Program self declare yang diinisiasi BPJPH ini memberikan kesempatan besar bagi UMK untuk mendapatkan sertifikasi halal tanpa biaya yang terlalu besar, sehingga menjadi solusi tepat bagi UMK dalam meningkatkan kualitas dan kepercayaan konsumen terhadap produk mereka.

Dengan semakin banyaknya pendamping PPH yang terlibat, diharapkan lebih banyak UMK yang dapat segera memiliki sertifikat halal, sehingga mampu bersaing di pasar lokal maupun internasional.

#KitaHalalinAja

Untuk informasi lebih lanjut, silakan hubungi:

BPJPH

Email: info@bpjph.go.id

Website: www.bpjph.go.id

×
Berita Terbaru Update