Jawabannya, bisa! Namun, ada beberapa syarat dan prosedur yang harus dipenuhi.
Alasan P3H Bisa Pindah LP3H
P3H dapat melakukan perpindahan ke Lembaga Pendamping Proses Produk Halal (LP3H) lain jika memenuhi salah satu dari tiga kondisi berikut:
1. Domisili P3H dan LP3H berbeda provinsi, sehingga menyulitkan dalam melakukan pendampingan.
2. Tidak mendapat pembinaan dari LP3H lebih dari 8 bulan dalam satu tahun berjalan.
3. LP3H mendapat sanksi pembekuan atau pencabutan nomor registrasi/pendaftaran, sehingga tidak lagi bisa menjalankan fungsinya.
Prosedur Perpindahan P3H ke LP3H Lain
Jika memenuhi salah satu dari alasan di atas, P3H dapat mengajukan permohonan perpindahan ke LP3H tujuan dengan melengkapi beberapa informasi, yaitu:
✔ Nama
✔ Nomor registrasi P3H
✔ Nomor telepon
✔ Surat kesediaan menerima perpindahan dari LP3H yang dituju
✔ Alasan perpindahan
LP3H asal kemudian akan melakukan verifikasi sebelum menyampaikan laporan perpindahan kepada BPJPH untuk proses validasi.
Catatan Penting!
- Dokumen perpindahan tidak dikirim langsung ke BPJPH oleh P3H, melainkan harus melalui LP3H asal.
- Pastikan LP3H tujuan bersedia menerima sebelum mengajukan permohonan.
- P3H hanya bisa berpindah jika tidak sedang dalam status non-aktif atau terkena sanksi pembekuan/pencabutan.
Kesimpulan
Perpindahan P3H ke LP3H lain dimungkinkan dalam kondisi tertentu dan harus melalui prosedur yang benar. Jika Anda seorang P3H dan ingin pindah LP3H, pastikan semua syarat terpenuhi dan ikuti prosedur yang ditetapkan agar proses berjalan lancar.
Butuh informasi lebih lanjut? Kunjungi situs resmi BPJPH atau hubungi LP3H UIN Sunan Kalijaga!