halalcarejatim, Buat kamu pelaku Usaha Mikro dan Kecil (UMK), wajib tahu nih! Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal, ada penahapan kewajiban sertifikasi halal yang harus dipatuhi, terutama untuk produk makanan, minuman, hasil sembelihan, dan jasa penyembelihan. Tahapan ini bukan hal baru, karena sudah dimulai sejak 17 Oktober 2019 dan akan terus berlanjut hingga batas akhir pada 17 Oktober 2026.
Jangan sampai ketinggalan, ya! Proses sertifikasi halal ini penting untuk memastikan produk-produk UMK memenuhi standar halal yang berlaku, memberikan rasa aman dan nyaman bagi konsumen, sekaligus meningkatkan daya saing usaha. Ingat, jangan tunggu sampai batas akhir!
Mulai urus sertifikasi halal kamu dari sekarang, agar nantinya kamu tidak perlu khawatir menghadapi masa-masa terakhir pendaftaran. Ini juga bisa jadi nilai tambah buat bisnis kamu, lho. Sertifikat halal bisa meningkatkan kepercayaan pelanggan dan membuka peluang pasar yang lebih luas.
Jadi, yuk, daftar sekarang! Kunjungi situs resmi BPJPH di atau hubungi LP3H UIN Sunan Kalijaga Cabang Jawa Timur DISINI untuk informasi lebih lanjut. Jangan tunda lagi, karena kepastian halal produk kamu adalah nilai plus yang penting di mata konsumen.
#WajibHalalOktober2024 #SertifikasiHalal #UMK