![]() |
Sumber : https://sippn.menpan.go.id/images/article/large/rumah-potong-hewan.jpg |
halalcarejatim, Dalam dunia bisnis pangan, khususnya daging dan unggas, keberadaan Rumah Potong Hewan (RPH) dan Rumah Potong Unggas (RPU) memegang peranan vital. Tak hanya menjadi rantai distribusi, tetapi juga kunci menjaga kualitas daging hingga sampai ke tangan konsumen. Namun, masih banyak pelaku usaha yang abai terhadap regulasi penting yang harus dipenuhi. Apa saja kewajiban yang wajib dipatuhi agar bisnis RPH dan RPU Anda lancar, legal, dan dipercaya konsumen? Simak ulasannya!
Apa Itu RPH dan RPU?
Sebelum membahas lebih jauh, mari pahami pengertian keduanya:
RPH (Rumah Potong Hewan): Tempat khusus untuk memotong hewan ternak seperti sapi, kambing, atau kerbau, dengan prosedur sesuai standar kesehatan dan kesejahteraan hewan.
RPU (Rumah Potong Unggas): Tempat pemotongan unggas seperti ayam, bebek, atau burung, yang juga harus memenuhi standar kebersihan dan keamanan pangan.
Keduanya menjadi jantung rantai pasok daging segar yang memenuhi syarat kesehatan masyarakat.
Mengapa RPH dan RPU Harus Legal dan Standar?
Menjalankan usaha RPH dan RPU bukan sekadar menyediakan tempat penyembelihan. Ini berkaitan langsung dengan kesehatan masyarakat, kelayakan produk, hingga kesejahteraan hewan. Tanpa pemenuhan standar, pelaku usaha bisa menghadapi sanksi hukum dan kehilangan kepercayaan konsumen.
8 Kewajiban Pemilik Usaha RPH dan RPU Agar Bisnis Aman, Halal, dan Berkembang
1. Memiliki Izin Operasional Resmi
Setiap RPH dan RPU wajib mengantongi izin dari pemerintah daerah setempat. Ini mencakup:
Izin usaha
Izin lingkungan
Sertifikat laik higiene sanitasi
Tanpa dokumen ini, bisnis Anda rawan ditutup.
2. Memiliki Izin Melalui OSS RBA
Pemilik usaha RPH dan RPU wajib mendaftarkan izin usahanya melalui sistem Online Single Submission Risk Based Approach (OSS RBA) yang dikeluarkan oleh pemerintah. Sistem ini mempermudah pengurusan izin berusaha berdasarkan tingkat risiko usaha.
3. Menerapkan Standar Kesehatan dan Kebersihan
Proses pemotongan harus sesuai prinsip higiene, mulai dari area pemotongan hingga pengolahan limbah. Peralatan yang digunakan pun harus steril, dengan pengecekan rutin untuk mencegah kontaminasi.
4. Memenuhi Kesejahteraan Hewan
Perlakuan terhadap hewan sebelum dan saat penyembelihan harus sesuai standar kesejahteraan hewan (Animal Welfare). Pastikan hewan diperlakukan dengan baik, tidak mengalami penyiksaan, serta disembelih sesuai syariat atau standar internasional.
5. Memiliki Tenaga Kerja Kompeten
Pekerja di RPH dan RPU wajib memahami prosedur pemotongan yang benar, termasuk aspek kesehatan hewan, teknik penyembelihan halal, hingga penanganan daging sesuai standar.
6. Memiliki Sertifikat Halal
Kepercayaan masyarakat terhadap daging yang halal menjadi kunci utama. Setiap RPH dan RPU yang ingin menjual produknya kepada konsumen Muslim wajib memiliki Sertifikat Halal yang diterbitkan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH). Proses sertifikasi meliputi audit kehalalan mulai dari penyembelihan hingga pengolahan.
7. Memiliki Nomor Kontrol Veteriner (NKV)
NKV adalah sertifikat yang diberikan kepada unit usaha produk hewan yang telah memenuhi persyaratan higiene dan sanitasi sesuai standar. Nomor ini diterbitkan oleh dinas yang membidangi fungsi peternakan dan kesehatan hewan di daerah masing-masing.
8. Menjaga Limbah dan Dampak Lingkungan
Pengolahan limbah cair dan padat menjadi perhatian serius. Limbah hasil pemotongan harus diolah agar tidak mencemari lingkungan, sesuai regulasi pengelolaan limbah dari Kementerian Lingkungan Hidup.
Risiko Jika Kewajiban Ini Diabaikan
Pencabutan izin usaha
Denda administratif
Pencemaran lingkungan
Penurunan reputasi bisnis
Produk daging ditarik dari peredaran
Penutup
Menjalankan RPH dan RPU bukan hanya soal keuntungan, tetapi tanggung jawab besar terhadap kesehatan publik dan kelestarian lingkungan. Dengan memenuhi semua kewajiban di atas, Anda bukan hanya membangun bisnis yang legal dan dipercaya, tetapi juga membuka peluang ekspansi lebih besar.
Pastikan RPH dan RPU Anda Taat Regulasi, Bersertifikat Halal, dan Memiliki NKV Agar Bisnis Bertumbuh dan Pelanggan Percaya!
Data RPU dan RPH di Jawa Timur dapat di download disini : DOWNLOAD